PERBANDINGAN
SISTEM PEMERINTAHAN
INDONESIA
DAN BRAZIL
TAHUN
2016/2017
Disusun
Oleh:
Nama : Ade
Tri Andoyo Putra
Arif
purwanto Ilham Nur Hidayat
Romadlon
Aji
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN GIRIPURO
Program Keahlian :
TEKOLOGI DAN REKAYASA
Kopetensi Keahlian :
TEKNIK KENDARAAN RINGAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN GIRIPURO
TERAKREDITASI A (SK: 167/BAP-SM/XI/2015, tanggal 16
November, Jawa Tengah)
Jalan Giritomo
No. 15 Sumpiuh ( (0282) 497681
Sumpiuh –Banyumas
2016
A.Sistem
Pemerintahan Indonesia
Pembukaan
UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan
Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia
adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahn.Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahn.Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam
sistem
pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan
yang berjalan i Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan
atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem
pemerintahan parlementer. Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia
mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah
menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada
rentang waktu tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer
yang semu. Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan
parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada
tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi
terpimpin. Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai
disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut
UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945
pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan
sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 :
Sebelum
terjadi amandemen :
- MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat
- Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
- DPR berperan sebagai pembuat Undang - Undang
- BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan
- DPA berfungsi sebagai pemberisaran /pertimbangan kepada presiden /pemerintahan
- MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.
Setelah terjadi amandemen :
- Kekuasaan legislatif lebih dominan
- Presiden tidak dapat membubarkan DPR
- Rakyat memilih secara langsung presiden dan wakil presiden
- MPR tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi
- Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secara langsung oleh rakyat
Dalam sistem pemerintahaan presidensiil yang dianut di
Indonesia, pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang menjadi
perhatian. Selain itu, pengawasan rakyat terhadap pemerintahan juga kura begitu
berpengaruh karena pada dasarnya terjadi kecenderungan terlalu kuatnya otoritas
dan konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Selain itu, terlalu
sering terjadi pergantian pejabat di kabinet karena presiden mempunyai hak
prerogatif untuk melakukan itu.
1. Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem
pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa
pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem
pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga
kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945
tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai
wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR,
maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak
positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan
pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan
pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik
perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam
diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang
didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi;
- adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
- jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah
melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945
menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk
sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD
1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000,
2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi
pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
2. Sistem
pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga
mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan
pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem
presidensial.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan
presidensial di Indonesia adalah sebagai
berikut;
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada
perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu
diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru
tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau type yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat john Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial john parlementer seara excellent.
Sistem pemerintahan dari kedua
negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang
tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
B.SISTEM PEMERINTAHAN YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
1.
Tahun 1945-1949
Sistem
pemerintahan: Presidensial
Bentuk Pemerintahan: Republik
Konstitusi: UUD 1945
Bentuk Pemerintahan: Republik
Konstitusi: UUD 1945
Semula sistem pemerintahan
yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi
militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945
terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana
Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan
Parlementer.
2. Tahun 1949-1950
Bentuk
Negara: Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Quasi Parlementer/ Parlementer Semu
Konstitusi: Konstitusi RIS
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Quasi Parlementer/ Parlementer Semu
Konstitusi: Konstitusi RIS
Bentuk
pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga
sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak
seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy
Parlementer.
3. Tahun 1950-1959
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Parlementer
Konstitusi: UUDS 1950
UUDS 1950 merupakan
konsitutsi yang berlaku di negara Indonesia sejak 17 Agustus 1950 sampai
dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Presideng Soekarno
mengeluarkan Dekrit tersebut yang diumumkan dalam sebuah upacara resmi di
Istana Merdeka.
4. Tahun 1959-1966 ( Orde Lama )
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Presidensial
Konstitusi: UUD 1945
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Presidensial
Konstitusi: UUD 1945
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
Ø Tidak
berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
Ø Pembubaran
Badan Konstitusional
Ø Membentuk
DPR sementara dan DPA sementara
5. Tahun 1966-1998 ( Orde Baru )
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Presidensial
Konstitusi: UUD 1945
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Presidensial
Konstitusi: UUD 1945
6.
Tahun 1998-sekarang
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem Pemerintahan: Presidensial
C. Pengertian Lembaga Negara Di Indonesia
Lembaga negara
adalah lembaga pemerintahan atau "civilizated organization" dimana
lembaga tersebut dibuat oleh negara , dari negara, dan untuk negara dimana
bertujuan untuk membangun negara itu sendiri . Lembaga negara terbagi dalam
beberapa macam dan mempunyai tugas nya masing – masing.
Lembaga-lembaga
negara berdasarkan uud 1945
Lembaga negara
terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan
non-departemen, atau lembaga negara saja. Ada yang dibentuk berdasarkan atau
karena diberi kekuasaan oleh uud, ada pula yang dibentuk dan mendapatkan
kekuasaannya dari uu, dan bahkan ada pula yang hanya dibentuk berdasarkan
keputusan presiden. Hirarki atau ranking kedudukannya tentu saja tergantung
pada derajat pengaturannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga negara
yang diatur dan dibentuk oleh uud merupakan organ konstitusi, sedangkan yang
dibentuk berdasarkan uu merupakan organ uu, sementara yang hanya dibentuk
karena keputusan presiden tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat
perlakuan hukum terhadap pejabat yang duduk di dalamnya. Demikian pula jika
lembaga dimaksud dibentuk dan diberi kekuasaan berdasarkan peraturan daerah,
tentu lebih rendah lagi tingkatannya.
Dalam setiap
pembicaraan mengenai organisasi negara, ada dua unsur pokok yang saling
berkaitan, yaitu organ dan functie. Organ adalah bentuk atau wadahnya,
sedangkan functie adalah isinya; organ adalah status bentuknya, sedangkan
functie adalah gerakan wadah itu sesuai maksud pembentukannya. Dalam naskah
undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, organ-organ yang
dimaksud, ada yang disebut secara eksplisit namanya, dan ada pula yang
disebutkan eksplisit hanya fungsinya. Ada pula lembaga atau organ yang disebut
bahwa baik namanya maupun fungsi atau kewenangannya akan diatur dengan
peraturan yang lebih rendah. Dilihat dari segi fungsinya lembaga-lembaga negara
ada yang bersifat utama/primer (primary constitutional organs), dan bersifat
penunjang/sekunder (auxiliary state organs). Sedangkan dari segi hirarkinya
lembaga negara itu dibedakan kedalam 3 (tiga) lapis yaitu :
1.
Organ lapis pertama disebut sebagai lembaga tinggi negara, dimana nama, fungsi
dan kewenangannya dibentuk berdasarkan uud 1945.
2. Organ lapis kedua disebut sebagai lembaga negara saja,
dimana dalam lapis ini ada lembaga yang sumber kewenangannya dari uud, ada pula
sumber kewenangannya dari undang-undang dan sumber kewenangannya yang bersumber
dari regulator atau pembentuk peraturan dibawah undang-undang.
3.
Organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah yaitu merupakan lembaga negara yang
ada di daerah yang ketentuannya telah diatur oleh uud 1945 yaitu pemerintah daerah provinsi, gubernur, dprd
provinsi, pemerintahan daerah kabupaten, bupati, dprd kabupaten, pemerintahan
daerah kota, walikota, dprd kota.
Disamping itu didalam uud 1945 disebutkan pula adanya
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diakui
dan dihormati keberadaannya secara tegas oleh uud, sehingga eksistensinya
sangat kuat secara konstitusional.
2. Teori
Pemisahan Kekuasaan Negara
John locke
adalah orang pertama yang mengemukakan teori pemisahan kekuasaan negara dalam
bukunya “two treaties on civil government” (1660). Ia membagi kekuasaan
negara menjadi tiga bidang sebagai berikut:
1. Legislatif: kekuasaan untuk membuat undang-undang;
2. Eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang;
3. Federatif: kekuasaan mengadakan perserikatan dan aliansi serta segala
tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.
Diilhami
pemikiran john locke, setengah abad kemudian montesquieu – seorang pengarang,
filsuf asal prancis menulis buku “l’esprit des lois” (jenewa, 1748). Di
dalamnya ia menulis tentang sistem pemisahan kekuasaan yang berlaku di inggris:
1. Legislatif: kekuasaan yang dilaksanakan oleh
badan perwakilan rakyat (parlemen);
2. Eksekutif: kekuasaan yang dilaksanakan oleh
pemerintah;
3. Yudikatif: kekuasaan yang dilaksanakan oleh
badan peradilan (mahkamah agung dan pengadilan di bawahnya).
2. Tujuan Lembaga-Lembaga Negara
Secara konseptual, tujuan diadakannya lembaga-lembaga
negara atau alat-alat kelengkapan negara adalah selain menjalankan fungsi
negara, juga untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara aktual. Dengan kata
lain, lembaga-lembaga itu harus membentuk suatu kesatuan proses yang satu sama
lain saling berhubungan dalam rangka penyelenggaraan fungsi negara atau istilah
yang digunakan prof. Sri soemantri adalah actual
governmental process. Jadi, meskipun dalam praktiknya tipe lembaga-lembaga
negara yang diadopsi setiap negara bisa berbeda-beda, secara konsep
lembaga-lembaga tersebut harus bekerja dan memiliki relasi sedemikian rupa
sehingga membentuk suatu kesatuan untuk merealisasikan secara praktis fungsi
negara dan secara ideologis mewujudkan tujuan negara jangka panjang.
Sampai dengan saat ini, proses awal
demokratisasi dalam kehidupan sosial dan politik dapat ditunjukkan antara lain
dengan terlaksananya pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2004
secara langsung, terbentuknya kelembagaan dpr, dpd dan dprd baru hasil
pemilihan umum langsung, terciptanya format hubungan pusat dan daerah
berdasarkan perundangan-undangan otonomi daerah yang baru, dimana setelah
jatuhnya orde baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah
terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan
menawarkan konsep otonomi daerah untuk mewujudkan desentralisasi
kekuasaan,
selain itu terciptanya format hubungan sipil-militer, serta tni dengan polri
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, serta terbentuknya mahkamah
konstitusi.
3. Kekuasaan Lenbaga-Lembaga Negara
1)eksekutif, adalah lembaga yang menjalankan atau melaksanakan pemerintahan secara
operasional dan sehari-hari. Lembaga ini dipimpin oleh kepala negara.
a.Presiden, sebuah jabatan individual atau kolektif yang mempunyai
perananan sebagai wakil tertinggi dari pada sebuah negara
b.Wakil presiden, jabatan pemerintahan yang berada satu tingkata lebih
rendah dari pada presiden. Wakil
presiden akan mengambil alih jabatan presiden apabila ia berhalangan sementara
atau teetap.
Hak,
wewenang dan kewajiban presiden/ wakil presiden:
- Memegang
kekuasaan pemerintah menurut uud
- Memegang
kekuasaan tertinggi
- Mengajukan
rancangan uu kepada dpr
- Menetapkan
peraturan pemerintah pengganti uu
- Menetapkan
peraturan pemerintah
- Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri
- Mengangkat duta dan konsul
- Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan dpr
- Meresmikan
anggota badan pemeriksa keuangan yang dipilih oleh dpr
- Menetapkan
hakim agung dari calon yang diusulkan oleh komisi yudisial dan disetujui
DPR
- Menetapkan hakim konstitusi
- Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan
mpr.
2) Legislatif, badan deliberatif pemerinah dengan kuasa membuat uu.
a.MPR, lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan indonesia, yang
atas anggota DPR dan DPD.
b. DPR, lembaga tinggi negara
dalam system ketatanegaraan indonesia yang merupakan lembaga perwakilan
rakyatdan memegang kekuasaan membentuk uu.
c. DPD, lembaga tinggi negara
galam sisitem ketatanegaraan indonesiayang anggotanya merupakan perwakilan dari
setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
a)
Kekuasaan dan wewenang MPR
-mengubah dan
menetapkan undang-undang dasar;
-melantik presiden dan/atau wakil
presiden;
-memberhentikan presiden dan/atau
wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar
-memilih wakil presiden dari dua
calon yang diusulkan oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil
presiden dalam masa jabatannya;
-memilih presiden dan wakil
presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari
dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan calon
wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
b) hak, wewenang dan
tugas DPR
- Membentuk uu yang dibahas dengan presiden
- Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti uu
- Menerima dan membahas uu yang diajukan dpa
- Menetapkan apbn bersama presiden
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan uu, apbn serta kebijakan
pemerintah
- Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian anggota komisi yudisial
- Memperhatikan pertimbangan dpd atas rancangan uu apbn dan rancangan uu
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
c) hak,
wewenang dan tugas DPD
-mengajukan
kepada dpr rancangan uu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah dll.
-memberikan
pertimbangan kepada dpr atas ruu apbn dan ruu yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan dan agama
-memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam memilih anggota BPK
-melakukan
pengawasan/pelaksanaan uu mengenai otonomi daerah
-menerima
hasil keungan dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi dpr
tentang ruu yang berkaitan dengan apbn.
3) Yudikatif, lembaga yang berwenang mengontrol pelaksanaan aturan
a.Mahkamah agung, lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan yang
merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan mahkamah konstitusi.
b.Mahkamah konstitusi, lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan
yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan mahkamah agung.
c.Komisi yudisial, lembaga negara yang dibentuk berdasarkan uu yang
berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
a)
Tugas dan wewenang MA
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan
- Mengajukan 3 orang anggota
hakim konstitusi
- Memberikan pertimbangan
dalam hal presiden membergrasi dan rehabilitasi.
b) tugas dan wewenang MK
-berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji uu terhadap uud
-wajib
memberi putusan atas pendapat dpr mengenai dugaaan pelanggaran oleh presiden
dan/atau wakil presiden menurut uud 1945.
c) tugas
dan wewenang KY
-memutuskan pengangkatan hakim
agung
-mengusulkan calon hakim agung
kepada DPR
-mempunyai wewenang lain dalam
rangka menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hukum.