Senin, 07 November 2016

PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN BRAZIL


PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN
INDONESIA DAN BRAZIL
TAHUN 2016/2017





Disusun Oleh:
           Nama                              : Ade Tri Andoyo Putra
                                                     Arif purwanto 
                                                     Ilham Nur Hidayat 
                                                     Romadlon Aji
Program Keahlian         : TEKOLOGI DAN REKAYASA
Kopetensi Keahlian      : TEKNIK KENDARAAN RINGAN




SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN GIRIPURO
TERAKREDITASI A (SK: 167/BAP-SM/XI/2015, tanggal 16 November, Jawa Tengah)
Jalan Giritomo No. 15 Sumpiuh ( (0282) 497681
Sumpiuh –Banyumas 2016



A.Sistem Pemerintahan Indonesia
    Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
    Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahn.Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut
sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam

sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan i Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin. Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 :

Sebelum terjadi amandemen :
  • MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat
  • Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
  • DPR berperan sebagai pembuat Undang - Undang
  • BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan
  • DPA berfungsi sebagai pemberisaran /pertimbangan kepada presiden /pemerintahan
  • MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.
    Setelah terjadi amandemen :
  • Kekuasaan legislatif lebih dominan
  • Presiden tidak dapat membubarkan DPR
  • Rakyat memilih secara langsung presiden dan wakil presiden
  • MPR tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi
  • Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secara langsung oleh rakyat
    Dalam sistem pemerintahaan presidensiil yang dianut di Indonesia, pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang menjadi perhatian. Selain itu, pengawasan rakyat terhadap pemerintahan juga kura begitu berpengaruh karena pada dasarnya terjadi kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Selain itu, terlalu sering terjadi pergantian pejabat di kabinet karena presiden mempunyai hak prerogatif untuk melakukan itu. 
 
  1. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum         Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.

Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi;
  1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
  2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
 
   2. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah                   Diamandemen

Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
 Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah   sebagai berikut;
  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau type yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat john Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial john parlementer seara excellent.
Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.

  B.SISTEM PEMERINTAHAN YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
1. Tahun 1945-1949
Sistem pemerintahan: Presidensial
Bentuk Pemerintahan: Republik
Konstitusi: UUD 1945
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun 1949-1950

Bentuk Negara: Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Quasi Parlementer/ Parlementer Semu
Konstitusi: Konstitusi RIS
  Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer.
 
3. Tahun 1950-1959

Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Parlementer
Konstitusi: UUDS 1950

UUDS 1950 merupakan konsitutsi yang berlaku di negara Indonesia sejak 17 Agustus 1950 sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Presideng Soekarno mengeluarkan Dekrit tersebut yang diumumkan dalam sebuah upacara resmi di Istana Merdeka.

 

4. Tahun 1959-1966 ( Orde Lama )

Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Presidensial
Konstitusi: UUD 1945
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
Ø  Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945. 
Ø  Pembubaran Badan Konstitusional
Ø  Membentuk DPR sementara dan DPA sementara

5. Tahun 1966-1998 ( Orde Baru )
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem pemerintahan: Presidensial
Konstitusi: UUD 1945
 
6. Tahun 1998-sekarang
Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem Pemerintahan: Presidensial

  C. Pengertian Lembaga Negara Di Indonesia
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau "civilizated organization" dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara , dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri . Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas nya masing – masing.
Lembaga-lembaga negara berdasarkan uud 1945
Lembaga negara terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan non-departemen, atau lembaga negara saja. Ada yang dibentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaan oleh uud, ada pula yang dibentuk dan mendapatkan kekuasaannya dari uu, dan bahkan ada pula yang hanya dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Hirarki atau ranking kedudukannya tentu saja tergantung pada derajat pengaturannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga negara yang diatur dan dibentuk oleh uud merupakan organ konstitusi, sedangkan yang dibentuk berdasarkan uu merupakan organ uu, sementara yang hanya dibentuk karena keputusan presiden tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum terhadap pejabat yang duduk di dalamnya. Demikian pula jika lembaga dimaksud dibentuk dan diberi kekuasaan berdasarkan peraturan daerah, tentu lebih rendah lagi tingkatannya.
Dalam setiap pembicaraan mengenai organisasi negara, ada dua unsur pokok yang saling berkaitan, yaitu organ dan functie. Organ adalah bentuk atau wadahnya, sedangkan functie adalah isinya; organ adalah status bentuknya, sedangkan functie adalah gerakan wadah itu sesuai maksud pembentukannya. Dalam naskah undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, organ-organ yang dimaksud, ada yang disebut secara eksplisit namanya, dan ada pula yang disebutkan eksplisit hanya fungsinya. Ada pula lembaga atau organ yang disebut bahwa baik namanya maupun fungsi atau kewenangannya akan diatur dengan peraturan yang lebih rendah. Dilihat dari segi fungsinya lembaga-lembaga negara ada yang bersifat utama/primer (primary constitutional organs), dan bersifat penunjang/sekunder (auxiliary state organs). Sedangkan dari segi hirarkinya lembaga negara itu dibedakan kedalam 3 (tiga) lapis yaitu :
1. Organ lapis pertama disebut sebagai lembaga tinggi negara, dimana nama, fungsi dan kewenangannya dibentuk berdasarkan uud 1945.
2. Organ lapis kedua disebut sebagai lembaga negara saja, dimana dalam lapis ini ada lembaga yang sumber kewenangannya dari uud, ada pula sumber kewenangannya dari undang-undang dan sumber kewenangannya yang bersumber dari regulator atau pembentuk peraturan dibawah undang-undang.
3. Organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah yaitu merupakan lembaga negara yang ada di daerah yang ketentuannya telah diatur oleh uud 1945 yaitu  pemerintah daerah provinsi, gubernur, dprd provinsi, pemerintahan daerah kabupaten, bupati, dprd kabupaten, pemerintahan daerah kota, walikota, dprd kota.
Disamping itu didalam uud 1945 disebutkan pula adanya satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diakui dan dihormati keberadaannya secara tegas oleh uud, sehingga eksistensinya sangat kuat secara konstitusional.

2. Teori Pemisahan Kekuasaan Negara
John locke adalah orang pertama yang mengemukakan teori pemisahan kekuasaan negara dalam bukunya “two treaties on civil government” (1660). Ia membagi kekuasaan negara menjadi tiga bidang sebagai berikut:

1.    Legislatif: kekuasaan untuk membuat undang-undang;
2.    Eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang;
3.    Federatif: kekuasaan mengadakan perserikatan dan aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.
Diilhami pemikiran john locke, setengah abad kemudian montesquieu – seorang pengarang, filsuf asal prancis menulis buku “l’esprit des lois” (jenewa, 1748). Di dalamnya ia menulis tentang sistem pemisahan kekuasaan yang berlaku di inggris:
1.      Legislatif: kekuasaan yang dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen);
2.      Eksekutif: kekuasaan yang dilaksanakan oleh pemerintah;
3.  Yudikatif: kekuasaan yang dilaksanakan oleh badan peradilan (mahkamah agung dan pengadilan di bawahnya).
2.  Tujuan Lembaga-Lembaga Negara     
Secara konseptual, tujuan diadakannya lembaga-lembaga negara atau alat-alat kelengkapan negara adalah selain menjalankan fungsi negara, juga untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara aktual. Dengan kata lain, lembaga-lembaga itu harus membentuk suatu kesatuan proses yang satu sama lain saling berhubungan dalam rangka penyelenggaraan fungsi negara atau istilah yang digunakan prof. Sri soemantri adalah actual governmental process. Jadi, meskipun dalam praktiknya tipe lembaga-lembaga negara yang diadopsi setiap negara bisa berbeda-beda, secara konsep lembaga-lembaga tersebut harus bekerja dan memiliki relasi sedemikian rupa sehingga membentuk suatu kesatuan untuk merealisasikan secara praktis fungsi negara dan secara ideologis mewujudkan tujuan negara jangka panjang.
    Sampai dengan saat ini, proses awal demokratisasi dalam kehidupan sosial dan politik dapat ditunjukkan antara lain dengan terlaksananya pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2004 secara langsung, terbentuknya kelembagaan dpr, dpd dan dprd baru hasil pemilihan umum langsung, terciptanya format hubungan pusat dan daerah berdasarkan perundangan-undangan otonomi daerah yang baru, dimana setelah jatuhnya orde baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep otonomi daerah untuk mewujudkan desentralisasi
kekuasaan, selain itu terciptanya format hubungan sipil-militer, serta tni dengan polri berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, serta terbentuknya mahkamah konstitusi.

3.  Kekuasaan Lenbaga-Lembaga Negara
  1)eksekutif, adalah lembaga yang menjalankan atau melaksanakan pemerintahan secara operasional dan sehari-hari. Lembaga ini dipimpin oleh kepala negara.
a.Presiden, sebuah jabatan individual atau kolektif yang mempunyai perananan sebagai wakil tertinggi dari pada sebuah negara
b.Wakil presiden, jabatan pemerintahan yang berada satu tingkata lebih rendah dari      pada presiden. Wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden apabila ia berhalangan sementara atau teetap.
Hak, wewenang dan kewajiban presiden/ wakil presiden:
-    Memegang kekuasaan pemerintah menurut uud
-    Memegang kekuasaan tertinggi
-    Mengajukan rancangan uu kepada dpr
-    Menetapkan peraturan pemerintah pengganti uu
-    Menetapkan peraturan pemerintah
-    Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
-    Mengangkat  duta dan konsul
-    Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan dpr
-    Meresmikan anggota badan pemeriksa keuangan yang dipilih oleh dpr
-    Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh komisi yudisial dan    disetujui   DPR
-    Menetapkan hakim konstitusi
-    Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan mpr.
   2)    Legislatif, badan deliberatif pemerinah dengan kuasa membuat uu.
a.MPR, lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan indonesia, yang atas anggota DPR dan DPD.
b. DPR, lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyatdan memegang kekuasaan membentuk uu.
c. DPD, lembaga tinggi negara galam sisitem ketatanegaraan indonesiayang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
a)      Kekuasaan dan wewenang MPR
-mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
-melantik presiden dan/atau wakil presiden;
-memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar
-memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya;
-memilih  presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan calon wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
b)  hak, wewenang dan tugas DPR
-  Membentuk uu yang dibahas dengan presiden
-  Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti uu
- Menerima dan membahas uu yang diajukan dpa
- Menetapkan apbn bersama presiden
-  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan uu, apbn serta kebijakan pemerintah
- Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi yudisial
-  Memperhatikan pertimbangan dpd atas rancangan uu apbn dan rancangan uu yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
c) hak, wewenang dan tugas DPD
-mengajukan kepada dpr rancangan uu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah dll.
-memberikan pertimbangan kepada dpr atas ruu apbn dan ruu yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
-memberikan pertimbangan kepada DPR dalam memilih anggota BPK
-melakukan pengawasan/pelaksanaan uu mengenai otonomi daerah
-menerima hasil keungan dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi dpr tentang ruu yang berkaitan dengan apbn.
  3)    Yudikatif, lembaga yang berwenang mengontrol pelaksanaan aturan
a.Mahkamah agung, lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan mahkamah konstitusi.
b.Mahkamah konstitusi, lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan mahkamah agung.
c.Komisi yudisial, lembaga negara yang dibentuk berdasarkan uu yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
a)      Tugas dan wewenang MA
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan
- Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal presiden membergrasi dan rehabilitasi.
b)  tugas dan wewenang MK
-berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji uu terhadap uud
-wajib memberi putusan atas pendapat dpr mengenai dugaaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut uud 1945.
c)  tugas dan wewenang KY
-memutuskan pengangkatan hakim agung
-mengusulkan calon hakim agung kepada DPR
-mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hukum.